Esposin, SOLO -- Anda orang pribadi maupun badan usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Tenang, cek dulu syarat membuatnya.
Tahukah Anda? NPWP merupakan salah satu dokumen penting terkait perpajakan. Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, klc2.kemenkeu.go.id, Rabu (27/7/2022), NPWP merupakan nomor yang dapat dipergunakan sebagai tanda pengenal diri bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya terhadap pajak.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP orang pribadi dan NPWP badan usaha. Proses membuat NPWP orang pribadi maupun badan usaha memiliki syarat berbeda.
Berikut ini dapat Anda simak apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP.
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau bekerja:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau bekerja:
- Fotokopi identitas diri seperti KTP untuk WNI dan Paspor, KITAP atau KITAS bagi WNA.
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi yang berwenang, atau
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, setidaknya oleh lurah atau kepala desa.
- Fotokopi identitas diri berupa KTP bagi WNI dan Paspor, KITAP atau KITAS bagi WNA.
- Fotokopi NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami.
Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak badan usaha yang potongan pajak diambil berdasarkan profit perusahaan:
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Fotokopi kartu NPWP salah satu, baik pendiri maupun pengurus perusahaan.
- Fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang dari pejabat pemerintah daerah atau setidaknya dari lurah maupun kepala desa.
Nah, setelah seluruh syarat membuat NPWP itu dilengkapi, Anda bisa membuat NPWP secara online. Melansir dari laman pajak.go.id, berikut tata cara pendaftaran pajak secara online:
Baca Juga : Juni 2022, Implementasi NIK Jadi NPWP Dimulai
- Silahkan masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Pilih menu ‘Daftar Akun’ kemudian masukkan alamat e-mail, kata sandi, dan kode captcha
- Tekan tombol daftar untuk selanjutnya anda akan menerima e-mail berisi link aktivasi
- Lanjutkan dengan proses log in kembali ke akun Anda dengan memasukkan e-mail dan password yang telah anda daftarkan sebelumnya
- Anda akan masuk ke halaman registrasi untuk melengkapi formulir data diri dan persyaratan yang diperlukan; kemudian klik tombol daftar, otomatis formular anda akan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Pilih tarif sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah ditentukan dan klik tombol lanjut;
- Tekan tombol ‘token’ yang berada pada status pendaftaran Anda, maka token yang Anda minta akan dikirim ke email Anda untuk diketik ulang pada laman yang tersedia
Baca Juga : Siap-Siap, Tahun Depan, NIK Berfungsi Jadi NPWP