bisnis
Langganan

Asosiasi Berharap Penerapan PP 28/2024 Tetap Memperhatikan Iklim Usaha

by Bayu Jatmiko Adi  - Espos.id Bisnis  -  Jumat, 27 September 2024 - 21:29 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi minuman dalam kemasan berpemanis (Freepik)

Esposin, SOLO— Merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Kadin Solo menilai untuk mendukung iklim usaha, perlu juga perhatian terkait pasar produk lokal. 

Ketua Kadin Solo, Ferry Septha Indrianto, menyampaikan dukungan terkait upaya memastikan kesehatan masyarakat di Indonesia. 

Advertisement

Terkait diterbitkannya PP No. 28/2024, menurutnya juga menjadi langkah positif dalam rangka mendukung upaya tersebut. Namun menurutnya perlu diperjelas mengenai penerapan dari peraturan tersebut.  

“Saya pikir ini positif tinggal bagaimana cara mengeksekusinya yang harus diperhatikan,” kata dia kepada Espos, Kamis (26/9/2024). 

Advertisement

Meski begitu dia juga menekankan pentingnya menjaga iklim usaha di Indonesia. Termasuk di sektor UMKM. Menurutnya saat ini produk dalam negeri masih mendapat tekanan dengan maraknya produk luar negeri yang masuk. Untuk itu perlu upaya bersama untuk menjaga agar produk lokal bisa bersaing di pasar dalam negeri. 

“Saya kira, tinggal mana yang harus didahulukan, keduanya sama-sama penting. Kesehatan juga penting. Kalau saya pribadi, daya saing lokal kita ini harus kita angkat. Produksi harus ditekan agar low cost. Sebab produk luar negeri yang masuk di Indonesia ini sudah membuat kita mati kutu. Baru next step tentang kesehatan,” kata dia. 

Advertisement

Bisa juga hal itu disiasati dengan strategi market, di mana produk yang dinilai sudah aman, kemudian diangkat. Di sisi lain, sosialisasi mengenai kesehatan terus dikuatkan.

Diketahui PP No. 28/2024 diundangkan pada 26 Juli 2024, untuk menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya mengenai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada makanan.

Pada artikel yang diunggah di https://indonesia.go.id, penerbitan peraturan itu merupakan respons atas sejumlah isu, di antaranya masalah kesehatan seperti diabetes. 

Pada artikel yang diunggah di https://apindo.or.id, yang bersumber dari www.antaranews.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk melakukan konsultasi publik yang lebih intensif sebelum menerapkan PP No. 28/2024 yang mengatur batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengatakan konsultasi publik penting salah satunya untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi para pengusaha dalam menerapkan aturan baru tersebut, termasuk pengenaan cukai pada minuman berpemanis.

Shinta mengatakan Apindo sudah memberikan masukan ke Kementerian Kesehatan, tentang pentingnya transisi yang bertahap dalam penerapan aturan tersebut. sebab menurutnya para produsen tentunya juga membutuhkan waktu untuk menyesuaikan produknya dengan aturan baru. Apalagi perubahan formula produk membutuhkan proses yang tak singkat. 

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif