Esposin, SOLO – Sebuah unggahan warganet soal ancaman sanksi dan denda Rp4 miliar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) frozen food viral di media sosial beberapa waktu lalu. Hal ini terjadi lantaran pelaku usaha tersebut dikabarkan belum memiliki izin usaha seperti peraturan yang berlaku.
Padahal bila tahu tata cara dan syaratnya, mengurus perizinan usaha termasuk UMKM tidaklah sesulit yang dibayangkan. Banyak keuntungan yang didapat pelaku usaha rumahan seperti UMKM bila telah memiliki izin usaha seperti izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Melansir indonesia.go.id, pengurusan izin ini sangat penting karena sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.
Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi. Sertifikat Produksi Pangan (SPP) IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: UMKM Frozen Food Terancam Denda Rp4 Miliar, Ini Respons Menteri UKM
Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat
Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Syarat Izin PIRT
SPP-IRT berlaku paling lama lima tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.Adapun pengurusan izin PIRT memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
Denah lokasi dan denah bangunan
Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Baca Juga: Kompak Naik! Cek Harga Emas Pegadaian, Selasa 26 Oktober 2021
Cara pengajuan izin PIRT
Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan;Permohonan akan diterima oleh bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan;
Kemudian akan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan;
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.