bisnis
Langganan

Catat, Konsumen Bisa Lapor Surcharge kepada Bank Penyelenggara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Bisnis  -  Jumat, 12 Juli 2024 - 05:42 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kartu kredit (Freepik)

Esposin, DENPASAR - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan masyarakat sebagai konsumen bisa melaporkan jika dikenakan surcharge atau biaya tambahan saat pembayaran menggunakan kartu kredit maupun kartu debit kepada bank penyelenggara.

"Surcharge tidak boleh dibebankan kepada konsumen," kata Kepala Tim Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) Kantor Perwakilan BI Jateng Hendarwan, saat media gathering BI Jateng di Denpasar, Bali, Kamis (11/7/2024) seperti dilansir Antaranews.

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran bahwa penyedia barang dan/atau jasa (merchant) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa (pembeli/konsumen).

Diakuinya, mungkin ada beberapa gerai perbelanjaan yang membebankan surcharge dengan alasan berbeda layanan perbankan yang digunakan, tetapi tetap tidak boleh.

Advertisement

Diakuinya, mungkin ada beberapa gerai perbelanjaan yang membebankan surcharge dengan alasan berbeda layanan perbankan yang digunakan, tetapi tetap tidak boleh.

"Rata-rata memang nilainya kecil, antara 1-3 persen dari harga barang. Namun, kalau dikalilipatkan besar. Kalau tidak sesuai ketentuan, konsumen bisa menolak," katanya.

Namun, kata dia, bagi konsumen yang sudah telanjur dibebani surcharge bisa melaporkan kepada bank penyelenggara kartu kredit atau debet miliknya.

Advertisement

"Ada sanksinya, mulai surat teguran, hingga penghentian atau pencabutan layanan ADC (administrasi kredit) dari bank yang bersangkutan," katanya.

Karena itu, ia mengimbau pemilik gerai belanja untuk tidak membebankan surcharge kepada konsumen meski berbeda layanan perbankan yang digunakan.

"Apabila tidak ada kesepakatan dengan konsumen, misalnya sudah mengadu tetapi tidak puas, bisa mengadu ke BI," katanya.

Advertisement

Layanan pengaduan BI bisa disampaikan melalui nomor telepon 131 yang memiliki tiga fungsi, yakni edukasi, konsultasi, dan fasilitasi.

"BI bisa memfasilitasi, mempertemukan konsumen dengan penyelenggara, atau mediasi. Kalau masih tidak puas bisa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Di BI masih digodok, tetapi biasanya [aduan] sudah selesai difasilitasi," katanya.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif