Esposin, SOLO -- Hanya 16 dari 79 Bank perkreditan rakyat (BPR) di Soloraya yang belum memenuhi syarat untuk memiliki modal inti minimum sesuai dengan ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp6 miliar. Bahkan beberapa BPR sudah memiliki modal inti di atas Rp6 miliar.
Berikut ini data BPR/BPR Syariah di Soloraya berdasarkan daftar OJK Solo.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
1 PT BPR Adipura Santosa 2 PT BPRS Al Mabrur 3 PT BPR Antar Rumeksa Arta 4 PT BPR Arta Mas Surakarta 5 PT BPR Artha Daya 6 PT BPR Artha Moro 7 PT BPR Artha Sari Sentosa 8 PT BPR Arthayasa Ageng 9 PT BPR Bank Boyolali (Perseroda) 10 PT BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda)11 PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) 12 PT BPR Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) 13 PT BPR Bank Guna Daya 14 PUD BPR Bank Karanganyar 15 PT BPR Bank Klaten (Perseroda) 16 Perumda BPR Bank Solo 17 PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) 18 PT BPR Bekonang Sukoharjo 19 PT BPR Bhakti Riyadi 20 PT BPR Bina Sejahtera Insani
21 PT BPR Binalanggeng Mulia 22 PT BPR BKK Boyolali (Perseroda) 23 PT BPR Buana Artha Lestari 24 PT BPR Central International 25 PT BPRS Central Syariah Utama 26 Kop BPR Ceper 27 PT BPR Cita Dewi 28 PT BPRS Dana Amanah 29 PT BPRS Dana Mulia 30 PT BPR Dana Utama
31 PT BPR Danamas Pratama 32 PT BPR Delanggu Raya 33 PT BPRS Dharma Kuwera 34 PT BPR Gajah Mungkur 35 PT BPR BKK Grogol (Perseroda) 36 PT BPR Grogol Joyo 37 PT BPR Gunung Mas 38 PT BPR Hardi Mas Mandiri 39 PT BPRS Harta Insan Karimah 40 PT BPR Ihuthan Ganda
41 PT BPRS Insan Madani 42 PT BPR Jadimanunggal Abadi 43 PT BPR Kandimadu Arta 44 PT BPR BKK Karangmalang (Perseroda) 45 PT BPR Kartadhani Mulya 46 PT BPR Kartasura Makmur 47 PT BPR Kartasura Saribumi 48 PT BPR Klaten Sejahtera 49 PT BPR Lawu Artha 50 PT BPR Lestari Jateng
51 PT BPR Mitra Banaran Mandiri 52 PT BPR Mitra Pandanaran Mandiri 53 PT BPR Nusamba Ampel 54 Kop BPR BP Patma 55 PT BPR Pura Arthakencana Jatipuro 56 PT BPR Rejeki Insani 57 PT BPR Restu Artha Abadi 58 PT BPR Restu Klaten Makmur 59 PT BPR Restu Tawangmangu Jaya 60 PT BPR Sabar Artha Prima
61 PT BPR Sami Makmur 62 PT BPR Shinta Bhakti Wedi 63 PT BPR Sinarguna Sejahtera 64 PT BPR Solobaru Permai 65 PT BPR Sukadana 66 PT BPR Sukadyarindang 67 PT BPRS Sukowati Sragen 68 PT BPR Sumber Arta 69 PT BPR Surya Mas 70 PT BPR Surya Utama
71 PT BPR BKK Tasikmadu (Perseroda) 72 PT BPR Trihasta Prasodjo 73 PT BPR BKK Tulung (Perseroda) 74 PT BPR Ukabima BMMS 75 PT BPR Usaha Madani Karya Mulia 76 PT BPR Wira Ardana Sejahtera 77 PT BPR BKK Wonogiri (Perseroda) 78 PT BPR Wuni Artha Utama 79 PT BPR Yekti Insan Sembada
Sebagai informasi, OJK memberikan ketetapan bagi BPR untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 milar pada tahun 2024.
Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 di mana BPR wajib menyediakan modal minimum yang dihitung dengan menggunakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)paling rendah sebesar 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Menurut Kepala OJK Solo, Eko Yulianto, saat ditemui Esposin pada Rabu (8/2/2023) saat ini hanya tersisa 16 BPR baik konvensional ataupun syariah yang masih belum memenuhi ketetapan untuk memiliki modal inti minimum Rp6 miliar.
"Jadi memang di Soloraya itu ada 79 BPR, dan hanya 16 BPR yang masih belum memenuhi persyaratan untuk memiliki modal inti minimal Rp6 miliar pada tahun ini. Syarat itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi, jika tidak, ada beberapa solusi seperti melakukan merger antar BPR atau cabang BPR yang disatukan oleh pemilik modal," urai Eko.
Lebih lanjut, BPR yang belum memenuhi persyaratan tersebut masih diberikan waktu hingga 2024. Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan seperti merger atau deviden dari investor dikembalikan ke BPR untuk memenuhi modal inti yang ditetapkan oleh OJK tersebut.
"Aturan ini bertahap, sebelumnya memang syarat modal intinya Rp3 miliar untuk BPR dan kami memberikan waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut. Ada beberapa cara, yang pertama deviden di akhir tahun yang biasanya dibagikan kepada investor, bisa diinvestasikan kembali ke BPR tersebut untuk menjadi modal inti, kalau tidak bisa melakukan merger," ulas Eko.
Menurut Eko, hingga saat ini belum ada BPR yang merger sejak 2014. BPR yang merger di Soloraya merupakan BPR yang memiliki cabang, untuk penguatan modal BPR tersebut.
"Di Soloraya masih belum ada BPR yang merger sejak 2014, biasanya yang merger itu BPR yang cabang A dengan cabang B untuk penguatan modal. Kalau yang antar BPR sejauh ini memang belum ada," tambahnya.