Esposin, SOLO -- Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen, Andriani Retno Kusumoastuti, menyebut banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Sragen yang telah mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI).
Pendaftaran HKI tersebut terdiri atas merek, paten, desain industri, dan hak cipta.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Paling banyak yang mengurus merek dan hak cipta," kata Andriani saat menjadi narasumber acara Sosialisasi Permodalan/Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Sragen yang diadakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskomindag) Sragen di Aula KPRI Sragen, Selasa (29/8/2023).
Selain itu, ada juga yang telah mendaftar hak kekayaan intelektual komunal (KIK). Salah satu KIK Sragen yang sudah terdaftar yakni Kacang Tunggak Sragen.
KIK Sragen menjadi potensi besar dan bernilai strategis yang bersumber dari ekspresi budaya tradisional, sumberdaya genetik, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis.
Melalui keterangan resmi kepada wartawan, Kamis (31/8/2023), kegiatan tersebut dihadiri 50 UKM binaan Diskomindag Kabupaten Sragen dari berbagai macam jenis usaha mulai dari makanan, minuman herbal, hingga kerajinan tangan.
Dalam kegiatan tersebut Andriani juga menjelaskan mengenai batasan penghasilan bruto atau omzet yang tidak dikenakan pajak bagi WP OP UMKM.
Selain itu, Andriani mengingatkan bagi UKM yang belum menyampaikan laporan SPT Tahunan untuk segera lapor.
“Jadi bapak ibu apabila sudah mempunyai NPWP kewajiban pajaknya yaitu hitung, setor dan lapor dilakukan sendiri oleh bapak ibu karena di Indonesia ini menganut sistem perpajakan self assessment,” jelas Andriani.
Sebelumnya, acara dibuka Kepala Bidang Perindustrian Octafianto Setyawan mewakili Diskomindag Sragen. Dalam sambutannya, Octafianto berharap acara edukasi tersebut membuat UKM lebih paham tentang perpajakan.
“Melalui kegiatan ini kami berharap bapak ibu dapat memahami materi yang disampaiakan salah satunya mengenai perpajakan, silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan apabila selama ini ada yang belum paham bisa ditanyakan langsung,” ujar Octafianto.