bisnis
Langganan

Edukasi Penghimpunan Data Regional, DJP Gandeng 17 Pemda di Jawa Tengah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Galih Aprilia Wibowo  - Espos.id Bisnis  -  Minggu, 25 Agustus 2024 - 13:54 WIB

ESPOS.ID - Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penghimpunan Data Regional, Pengenalan Portal Data Pihak Ketiga dan Interoperabilitas Tindak Lanjut PKS Tripartit yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Surakarta, pada Kamis (22/8/2024). (Istimewa/DJP)

Esposin, SOLO — Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penghimpunan Data Regional, Pengenalan Portal Data Pihak Ketiga dan Interoperabilitas Tindak Lanjut PKS Tripartit yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Surakarta, pada Kamis (22/8/2024).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini diikuti oleh 17 Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II yang diwakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Advertisement

Selain itu, kegiatan Bimtek turut diikuti beberapa perwakilan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II, dengan total peserta kurang lebih 92 peserta.

Penyampaian Data kepada Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan sebagai amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Advertisement

Penyampaian Data kepada Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan sebagai amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Teknis penyampaiannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan serta Perjanjian Kerja Sama Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Erna Sulistyowati menyebut instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Advertisement

Dalam kegiatan tersebut, para narasumber menekankan pentingnya data sebagai bahan baku yang efektif dalam penggalian potensi perpajakan.

Erna menilai sinergi penghimpunan dan pertukaran data dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Beberapa materi yang disampaikan antara lain koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi sektor pendapatan oleh KPK, dilanjutkan penyampaian materi PKS Tripartit, materi data eksternal eegional, dan materi portal DPK dan unteroperabilitas oleh DIP.

Advertisement

Setelah pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini, Erna berharap sinergi yang terjalin antara DJP dan pemerintah daerah semakin optimal. Melalui kegiatan pertukaran data, maka tercipta peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif