bisnis
Langganan

IPO BPR dan BPRS akan Dilakukan Bertahap, Ini Penjelasan OJK - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id Bisnis  -  Selasa, 21 Mei 2024 - 08:03 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). (Dok/JIBI/Bisnis)

Esposin, JAKARTA - Penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) akan dilakukan secara bertahap.

"Kita benar-benar akan selektif, akan secara gradual dan secara bertahap. Tentu kita akan mulai membolehkan BPR-BPR ini secara tahapan-tahapan. Kita sedang perkuat ini sebenarnya, bagaimana persyaratan-persyaratannya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (20/5/2024) seperti dilansir Antaranews.

Advertisement

Dian menambahkan nantinya ada pengelompokan menjadi tiga jenis BPR/S berdasarkan tingkatan atau tiering. Setiap tiering merefleksikan tingkat kesehatan dan permodalan yang dimiliki oleh BPR/S.

"Ini yang sedang kita kerjakan secara lebih detail sebelum memang bisa IPO," imbuh dia.

Dian juga mengingatkan bahwa tidak semua BPR/S bisa melantai di bursa, sebab terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi BPR/S terlebih dahulu. Reputasi BPR juga akan dipertaruhkan apabila mereka menyelenggarakan IPO.

Advertisement

"Tidak sembarangan [BPR yang menyelenggarakan IPO]. Karena kita akan memastikan bahwa investor tidak akan dirugikan. Kan bahaya nanti kalau kinerja BPR malah tidak baik, investor akan tidak percaya lagi kepada BPR," kata dia.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK menerbitkan POJK No 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS yang berlaku sejak 30 April 2024.

POJK tersebut dirancang untuk memperkuat kelembagaan dan permodalan BPR/S melalui konsolidasi dengan cara penggabungan atau peleburan, serta perintah pelaksanaan penggabungan atau peleburan terutama bagi BPR dan BPRS grup dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama atau dikenal dengan pendekatan single presence policy.

Pengaturan dalam POJK itu juga sekaligus membuka kesempatan bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal.

Advertisement

BPR dan BPRS yang dapat melantai di bursa efek harus memenuhi persyaratan yang memperhatikan antara lain permodalan yang baik, tingkat kesehatan, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang efektif.

Adapun persyaratan-persyaratan tersebut tertuang dalam Pasal 35 POJK 7/2024. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penawaran umum efek melalui pasar modal dilakukan dalam bentuk efek bersifat ekuitas dan/atau efek bersifat utang berupa obligasi bagi BPR atau sukuk bagi BPRS.

BPR/S yang akan melakukan penawaran umum harus memenuhi persyaratan termasuk modal inti paling sedikit Rp80 miliar.

Syarat lain yaitu penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2, penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2, serta tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2, yang mana keseluruhannya dinilai dalam dua periode terakhir.

Tantangan

Dian Ediana Rae juga mengungkapkan terdapat tiga tantangan struktural utama yang dihadapi BPR dan BPR Syariah (BPRS) saat ini, salah satunya yaitu permodalan dan disparitas skala usaha.
Advertisement

"[Tantangan] yang pertama, permodalan dan disparitas skala usaha. Jumlah BPR dan BPRS yang banyak dan sebagian besar didominasi oleh BPR dan BPRS dengan skala usaha kecil," kata Dian di Jakarta, Senin.

BPR dan BPRS, imbuh Dian, juga masih dihadapkan dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar pada akhir Desember tahun 2024 bagi BPR dan akhir Desember 2025 bagi BPRS.

Kemudian tantangan yang kedua, berkaitan dengan tata kelola dan manajemen risiko. Dian mengatakan bahwa kualitas dan kuantitas pengurus serta sumber daya manusia (SDM) industri BPR dan BPRS masih perlu dioptimalkan. Untuk meningkatkan kinerja industri BPR dan BPRS, dibutuhkan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.

Selanjutnya, tantangan ketiga dari sisi persaingan usaha. Menurut Dian, BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan lembaga keuangan lain khususnya untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari hulu sampai hilir.

Advertisement

"Terlebih lagi dengan masifnya perkembangan teknologi informasi atau IT yang mendorong inovasi produk dan layanan keuangan juga menjadi pesaing yang cukup berat bagi industri BPR dan BPRS," kata dia.

Menjawab tantangan tersebut, enam bank umum serta perwakilan asosiasi BPR dan BPRS melakukan penadatanganan komitmen sebagai salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pengembangan SDM industri BPR dan BPRS.

Para pihak yang terlibat dalam komitmen tersebut antara lain BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, dan BSI, serta Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan BPR/S Milik Pemerintah Daerah Se-Indonesia (Perbamida), dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).

Dengan memperhatikan tantangan yang dihadapi industri BPR dan BPRS serta reformasi pengaturan dan kebijakan di sektor keuangan, OJK juga meluncurkan peta jalan atau roadmap yang diluncurkan pada Senin.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 merupakan landasan kebijakan untuk memperkuat serta mengembangkan industri BPR dan BPRS sekaligus menjawab tantangan industri BPR dan BPRS di masa mendatang.

RP2B 2024-2027 dirancang sebagai living document yang dapat terus disesuaikan dengan perkembangan industri dan ekosistem industri jasa keuangan, sehingga menjadi bagian dari respon kebijakan yang relevan dan tepat waktu untuk mendukung daya tahan dan daya saing industri BPR dan BPRS.

Advertisement

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK juga telah menerbitkan POJK No. 7 Tahun 2024 yang berlaku sejak 30 April 2024. Peraturan ini ditujukan untuk mendorong agar BPR/S dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif