bisnis
Langganan

KPP di Soloraya Sita Aset 14 Penanggung Pajak Senilai Rp42,3 Miliar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Galih Aprilia Wibowo  - Espos.id Bisnis  -  Selasa, 3 September 2024 - 22:25 WIB

ESPOS.ID - Juru sita Kanwil DJP Jawa Tengah II KPP Pratama Surakarta menyita aset milik tujuh wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak, di halaman kantor setempat, Kamis (29/8/2024). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Esposin, SOLO -- Dalam rangka Pekan Sita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Soloraya menyita aset dari 14 penanggung pajak dengan total nilai Rp42,3 miliar.

Aset tersebut menjadi jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp58,7 miliar dengan aset berupa tanah dan kendaraan bermotor. Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita adalah sebesar Rp38,3 miliar, yaitu berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dari satu penanggung pajak.

Advertisement

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono menyebut setiap KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II wilayah Solo menugaskan juru sita pajak negara (JSPN).

Mereka juga didampingi kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan untuk melakukan tindakan penyitaan secara serentak. Kegiatan penyitaan serentak terhadap 14 penunggak pajak tersebut dilakukan mulai Senin-Jumat (26-30/9/2024) di Soloraya.

Penyitaan serentak bertajuk Pekan Sita ini dilakukan oleh KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama Boyolali, KPP Pratama Karanganyar, KPP Pratama Sukoharjo, dan KPP Pratama Klaten.

Advertisement

Menurut Sri kegiatan ini sebagai upaya pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Dia menyampaikan kegiatan penyitaan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Advertisement

“Barang sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan jika utang pajak tetap tidak dilunasi, dengan didahului pengumuman lelang,” terang Sri dalam keterangan resmi melalui Whatsapp, Selasa (3/9/2024).

Dalam rangka menghimpun penerimaan negara, pihaknya mengaku tetap mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak.

Adapun tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam hal penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

"Setelah dilakukan berbagai upaya persuasif dan edukatif serta telah dilaksanakan serangkaian tindakan penagihan aktif sebelumnya yang meliputi penerbitan surat teguran dan penyampaian surat paksa," kata dia.

Dengan dilakukannya kegiatan sita serentak, akan memberikan deterrent effect dan juga kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.

Selain itu Sri berharap upaya penagihan dalam bentuk penyitaan serentakdapat meningkatkan penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Berdasarkan data dari JSPN, yang menjadi objek sita antara lain:

- KPP Madya Surakarta, atas 2 penunggak pajak berupa 2 unit kendaraan bermotor dengan nilai taksiran Rp525 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp808 juta.

- KPP Pratama Surakarta, atas 7 penunggak pajak berupa 5 unit mobil, 2 unit truk, dan 1 sepeda motor dengan nilai taksiran Rp722 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp2,7 miliar.

- KPP Pratama Boyolali, atas 1 penunggak pajak berupa 1 unit sepeda motor dengan nilai taksiran Rp15 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp14 juta.

- KPP Pratama Karanganyar, atas 1 penunggak pajak berupa 1 unit mobil dengan nilai taksiran Rp200 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp36 juta.

- KPP Pratama Sukoharjo, atas 2 penunggak pajak berupa 2 mobil dan 4 bidang tanah dengan nilai taksiran Rp38,5 miliar sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp56 miliar.

- KPP Pratama Klaten, atas 1 penunggak pajak berupa 1 unit mobil dengan nilai taksiran Rp75 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp686 juta.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif