by Pernita Hestin Untari - Espos.id Bisnis - Senin, 18 Desember 2023 - 14:57 WIB
Esposin, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menata ulang industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang wajib diketahui masyarakat.
Beberapa poin regulasi ini terkait penagihan kepada kontak darurat hingga besaran suku bunga yang boleh dibebankan.
"Kami sudah melakukan banchmarking, dan itu cukup adil," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Regulasi terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.
Regulasi terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.
Salah satu poin penting adalah penggunaan kontak darurat pada platform pinjol harus disetujui terlebih dahulu oleh pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur dan bukan bertujuan penagihan.
“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK dikutip dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2023.
Perubahan ini akan diimplementasikan secara bertahap selama tiga tahun, dimulai dari 2024 hingga 2026. Manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif maksimum yakni 0,1% per hari pada Januari 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Manfaat ekonomi untuk pendanaan konsumtif yakni 0,3% per hari pada 2024, kemudian turun menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.
Berikut ini aturan lain terkait Pinjol yang diterapkan OJK:
Denda keterlambatan untuk sektor produktif adalah 0,1% per hari pada 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif adalah 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.
Penagihan juga tidak boleh melibatkan intimidasi dan diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) baik di dunia fisik maupun di dunia maya.
Kerja sama dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan. Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan konsumen yang menggunakan layanan pinjol.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Aturan OJK Tekait Pinjol, Kontak Darurat Tidak untuk Penagihan