Esposin, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) sepanjang Januari 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Selain itu, Satgas Pasti juga menghentikan sebanyak 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menerangkan Satgas Pasti juga telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran," ujar Friderica, dalam konferensi pers secara daring, pada Jumat (6/9/2024).
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, pihaknya juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Di sisi lain, sepanjang 2024, OJK telah melaksanakan 2.328 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 3.164.313 orang peserta secara nasional.
Friderica menyebut program Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi. Program ini telah mempublikasikan sebanyak 284 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 1.118.604 viewers.
Selain itu, terdapat 64.391 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total sebanyak 89.497 kali akses terhadap modul dan penerbitan 71.560 sertifikat kelulusan modul.
Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan kementerian/lembaga, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya.
Sampai dengan Agustus 2024, terdapat 534 TPAKD (36 provinsi dan 498 kabupaten/kota) atau 96,74 persen TPAKD telah melaporkan pembentukan baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Pihaknya juga melakukan kegiatan pengembangan dan penguatan literasi dan inklusi keuangan. Selanjutnya, dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Agustus 2024, OJK telah menerima 262.837 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.690 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.280 berasal dari sektor perbankan, 7.763 berasal dari industri financial technology, 4.464 berasal dari industri perusahaan pembiayaan. Kemudian sebanyak 894 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan nonnbank (IKNB) lainnya.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, hingga 31 Agustus 2024, tercatat pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan. Pengaduan ini meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 11.091 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan.