bisnis
Langganan

OJK Minta Bank Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Judi Online - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Galih Aprilia Wibowo  - Espos.id Bisnis  -  Selasa, 9 Juli 2024 - 11:52 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi mengecek rekening tabungan. (Freepik)

Esposin, SOLO--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pihak bank untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online hingga Juni 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan sebelum terbentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai amanat Keppres No. 21/2024, pihaknya sudah memberantas judi online misalnya pemblokiran rekening.

Advertisement

"Dengan adanya Satgas tersebut, langkah kami lebih terkoordinasi. Sekarang bisa menutup segala jalur kemungkinan yang menopang transaksi judi online," ujar Dian, dalam konferensi pers secara daring, Senin (8/7/2024).

Selain terus melakukan pemblokiran, OJK mengaku juga melakukan kampanye masif bersama pihak perbankan.

Advertisement

Selain terus melakukan pemblokiran, OJK mengaku juga melakukan kampanye masif bersama pihak perbankan.

Dian juga meminta pihak perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi judi online ataupun perilaku nasabah yang melakukan jual beli rekening.

Dia mengaku telah melakukan koordinasi dengan pimpinan perbankan untuk memastikan langkah penanganan judi online lebih sistematis. Misalnya dengan menguatkan fungsi satuan kerja pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk judi online.

Advertisement

"Kami bertindak lebih keras lagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat, misalnya sebagai bandar atau fasilitator, tentunya akan ada konsekuensi blacklisting atau tidak boleh buka rekening lagi di bank," paparnya.

Ada parameter pemantauan yang dilakukan perbankan dalam menemukan transaksi judi online. Untuk jual beli rekening yang memang sulit terdeteksi di awal, parameter yang digunakan adalah jumlah transaksi yang kecil dan sering dilakukan serta segera dilakukan penarikan dana.

Lebih lanjut Dian menjelaskan terkait dengan pemblokiran rekening, bank kemudian akan melakukan profiling. Hasil profiling tersebut masuk ke dalam sistem edukasi OJK.

Advertisement

Selanjutnya terhadi penukaran data kepada pihak bank untuk selanjutnya dilakukan pembelokiran rekening oleh pihak bank.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif