Esposin, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan penutupan sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakni guna memperkuat sistem perbankan nasional. Ia menyampaikan, sejauh ini ada sekitar 20 BPR yang sudah dan akan ditutup oleh OJK.
“Oleh karena itu jangan terlalu heran kalau kepala eksekutif pengawas perbankan akhir-akhir ini mungkin terpaksa misalnya menutup beberapa BPR. Mungkin ada sekitar 20 yang kita tutup. Itu semua tentu dalam konteks penguatan di sektor perbankan kita,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Dian Ediana Rae dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Dian mengatakan, secara keseluruhan kondisi BPR di Indonesia sebenarnya sudah cukup bagus, namun terdapat beberapa BPR yang terpaksa harus ditutup karena tidak menaati regulasi hingga terjerat kasus fraud.
Dengan sehatnya sektor perbankan, lanjutnya, maka kinerja sektor tersebut mampu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
“Karena BPR ini secara keseluruhan performance-nya bagus, tapi ada segelintir BPR, yang ini sangat penting bagi UMKM, yang masih mengalami persoalan mendasar, bahkan terkait dengan fraud,” jelasnya.
Selain itu, Dian menjelaskan bahwa ke depan pertumbuhan sektor perbankan harus diperkuat dengan peningkatan integritas sistem.
"Saya kira itu ada cara yang paling pasti untuk memastikan bahwa pertumbuhan perbankan dan dampak ke ekonomi akan terus berjalan dengan cepat apabila memang sistem keuangan kita itu memang berintegritas dan kredibel," tutur Dian.
Sebagai informasi, dalam rentang selama periode Januari-Mei 2024, OJK telah mencabut izin usaha 14 BPR.
Terakhir, OJK baru mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur karena tidak dapat mengatasi masalah permodalan.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," Plt Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Bambang menuturkan pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat “tidak sehat”.
Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
LPS juga melakukan likuidasi BPR Sumber Artha Waru Agung setelah izin BPR dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 24 Juli 2024.
"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Agung, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi di Jakarta, Rabu (24/7/2024) seperti dilansir Antaranews.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Agung, bersumber dari dana LPS.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Sumber Artha Waru Agung, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Lebih lanjut Annas mengimbau agar nasabah BPR tersebut tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” ujarnya.