Esposin, JOGJA – Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga mendukung upaya penegakan hukum penyalahgunaan Pertalite yang diungkap Polresta Jogja pada Rabu (20/9/2023).
Dukungan tersebut dikemukakan oleh Area Manager Communication, Relation, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, ke awak media di Jogja, Senin (25/9/2023). Menanggapi langkah cepat Polresta Jogja yang mengamankan sekelompok oknum penimbun BBM jenis Pertalite, Brasto menanggapi bahwa Pertamina mengapresiasi pihak kepolisan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
“Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dan berkeliling ke SPBU-SPBU,” katanya. Ia mengatakan bahwa pihaknya juga senantiasa memonitor penyaluran Pertalite dan Biosolar, termasuk melalui Program Subsidi Tepat MyPertamina.
“Kami terus berkomitmen untuk memonitor penyaluran BBM penugasan [Pertalite] dan BBM subsidi [Biosolar] agar tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan,” ujarnya. Pihaknya mengingatkan kepada SPBU agar operatornya tidak menerima tips dari konsumen untuk pelayanan di SPBU. “Apabila ada transaksi yang mencurigakan, SPBU dapat melaporkan kepada Pertamina Patra Niaga,” imbuhnya.
Brasto mengimbau masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM penugasan [Pertalite], BBM subsidi [Biosolar], dan elpiji subsidi [elpiji 3 kg]. Apabila masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan produk BBM penugasan, BBM subsidi, dan LPG subsidi, dapat segera melapor pihak kepolisian. Apabila masyarakat memiliki pertanyaan, keluhan, dan saran terkait produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.