by Reni Lestari - Espos.id Bisnis - Sabtu, 4 Desember 2021 - 21:44 WIB
Esposin, JAKARTA — Rencana revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan ditolak perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK). Revisi aturan itu disebut akan mewajibkan galon isi ulang atau galon guna ulang (GGU) berbahan polikarbonat (PC) mencantumkan label BPA.
Label BPA free atau bebas BPA, dapat dicantumkan pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) selain berbahan polikarbonat (PC). Di Indonesia ada dua jenis galon yang digunakan, yakni berbahan PET dan PC. Mayoritas galon di Indonesia berbahan PC.
Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan rencana revisi kebijakan ini bersifat diskriminatif karena hanya menyasar spesifik pada satu jenis olahan pangan, yaitu AMDK.
Selain itu, menurutnya belum ada bukti saintifik yang menunjukkan bahaya penggunaan galon isi ulang dalam jangka panjang terhadap kesehatan.
Selain itu, menurutnya belum ada bukti saintifik yang menunjukkan bahaya penggunaan galon isi ulang dalam jangka panjang terhadap kesehatan.
Baca Juga: Belum Melanggar Batasan WHO, Galon Mengandung Banyak Mikroplastik
"Ini tidak urgent. Kalau BPOM mau mengatur, harus mengatur semua, atas dasar keadilan dan kesetaraan," kata Rachmat dalam webinar, Kamis (2/12/2021), sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.
Sementara itu, jika pengusaha beralih ke galon sekali pakai karena peraturan tersebut, selain membutuhkan investasi yang tak kecil, masalah lingkungan yang ditimbulkan juga tak kalah besar. "Ini juga akan menimbulkan kegaduhan dan preseden buruk ke depannya," ucapnya.
Baca Juga: 880 Juta Galon Isi Ulang Terancam Punah, Ini Penyebabnya
Adapun pada awal tahun ini, BPOM sebenarnya telah mengeluarkan pernyataan terkait kandungan BPA dalam galon. Berdasarkan pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari PC selama lima tahun terakhir, migrasi BPA di bawah 0,01 bpj atau 10 mikrogram/kg, masih dalam batas aman.
Adapun persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA ditetapkan 0,6 bpj atau 600 mikrogram/kg dari kemasan PC, yang diatur dalam Peraturan BPOM No.20/2019 tentang kemasan pangan.
Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, menjelaskan dengan sekitar 880 juta galon isi ulang yang beredar di pasaran saat ini.
Baca Juga: Galon Isi Ulang Terancam Punah, Apa Dampaknya Bagi Industri Minuman?
Investasi dari galon isi ulang diperkirakan sebesar Rp30,8 triliun. Jika beralih ke galon sekali pakai, nilai investasi tersebut akan membengkak menjadi Rp51 triliun.