Esposin, SOLO -- Sejumlah masyarakat Kota Solo mengaku masih mampu bebas membeli elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg di pengecer tanpa harus menunjukkan KTP.
"Aku beli di pengecer, tidak diminta KTP atau KK, mungkin beda ya kalau ke pangkalan atau agen," ujar seorang ibu rumah tangga di Solo, Afifah Fauziyah saat dihubungi Esposin, Selasa (23/5/2023).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kepada Esposin, Afifah mengaku terakhir kali membeli gas LPG 3 kg adalah sepekan yang lalu.
Kondisi yang sama juga dialami oleh warga Solo, Lilik Wijaya. Kepada Esposin, Lilik mengatakan keluarganya tidak dimintai KTP saat membeli gas LPG 3 kg di pengecer.
Namun Lilik mengetahui aturan dari Pertamina untuk mencatat transaksi digital dengan mendaftarkan KTP atau KK ke pangkalan maupun agen.
"Tahu aturan itu, tetapi karena beli di pengecer bisa tanpa harus mendaftarkan KTP maupun KK selama ini keluargaku beli di pengecer biasa," ujar Lilik saat dihubungi Esposin, Selasa malam.
Sementara itu, SPV (Supervisor) SPBU Laweyan Solo, Eko Pribadi, mengatakan SPBU Laweyan sebagai pangkalan penyaluran gas LPG 3 kg sudah melakukan pendataan NIK masyarakat yang membeli ke pangkalan secara langsung.
Namun, pihaknya menolak berbicara lebih jauh kepada Esposin mengenai bagaimana pelaksanaannya selama sebulan setelah aturan diterapkan.
Hal itu kemungkinan disebabkan sebanyak 20% kuota LPG 3 kg yang ada di agen, sub agen dan pangkalan masih disalurkan ke pengecer. Itu artinya masyarakat masih dapat bebas membeli gas LPG 3 kg ke pengecer terdekat.
Sementara, sebanyak 80% dari kuota LPG 3 kg sisanya untuk konsumen akhir.
Bagi warga luar Solo yang menetap di Kota Bengawan dan harus membeli gas LPG 3 kg di pangkalan bisa tetap terdaftar di database MyPertamina.
Meski begitu, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, Rabu (24/5/2023) menegaskan bagi masyarakat yang memang mampu untuk bermigrasi dari gas melon ke gas LPG nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kg dan Bright Gas 12 kg.
Tujuan Pendataan
Sebelumnya, Pertamina menanggapi kabar penolakan sejumlah warga Solo yang diminta membawa fotocopy KTP dan KK saat akan membeli elpiji atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg di sejumlah pangkalan.Brasto menjelaskan soal aturan membawa kartu identitas KTP dan KK kepada agen, sub agen, atau pangkalan resmi untuk membeli LPG 3 Kg itu bertujuan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke microsite MyPertamina.
Khususnya bagi pembeli yang namanya belum masuk dalam database P3KE atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK).
Brasto menegaskan masyarakat hanya perlu mendaftarkan NIK mereka sekali melalui pangkalan maupun agen. Setelah terdaftar di database, selanjutnya masyarakat tidak perlu membawa KTP dan KK mereka lagi saat akan membeli gas melon.
Namun, pembeli harus menyebutkan nama dan NIK setiap membeli gas melon selanjutnya.
Dia melanjutkan tujuan utama program sejauh ini adalah pencatatan transaksi masyarakat secara digital dan memasukkan data NIK warga ke sistem MyPertamina.
Hal ini perlu dilakukan oleh agen dan pangkalan sebagai penyalur resmi subsidi LPG 3 kg ke masyarakat untuk nantinya mengetahui data nasional dan sebagai acuan agar penyaluran tepat sasaran.
Pendataan itu seharusnya mulai dilakukan per 1 Mei 2023 oleh para agen, sub agen, dan pangkalan resmi elpiji LPG 3kg di Kota Solo.
"Kami sudah punya database dari P3KE, bagi pembeli gas LPG 3 kg yang sudah terdaftar di P3KE bisa langsung membeli, nah yang belum masuk di database P3KE perlu didata oleh pangkalan maupun agen dengan membawa KTP dan KK agar NIK mereka diinput ke microsite MyPertamina," ujar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho saat dihubungi Esposin lewat telepon, Rabu (24/5/2023).