Solopos.com, JAKARTA – Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 segera dibuka oleh pemerintah dalam waktu dekat ini. Berikut adalah besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima CPNS yang lulus seleksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pemerintah sedang memetakan formasi untuk mengetahui kebutuhan jumlah pegawai yang bakal diterima melalui seleksi CPNS. Ia pun menerangkan formasi yang mungkin paling dibutuhkan pada 2023 yakni hakim, jaksa, guru, dosen, dan tenaga teknis lainnya.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Formasi lain yang dibutuhkan antara lain talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Bila diterima sebagai CPNS, berapa gaji dan tunjangan yang diterima per bulan? Simak keterangannya di bawah ini.
Mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7/1977, berikut kisaran gaji PNS:
-
Golongan I
Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
-
Golongan II
Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
-
Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
-
Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Sedangkan untuk tunjangan PNS di luar gaji pokok, terdiri dari:
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja atau Tukin diberikan kepada PNS dengan jumlah yang berbeda-beda.Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, yakni di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.Tunjangan Anak
Sedangkan untuk tunjangan anak, besaran yang diberikan kepada PNS sebesar 2 persen dari gaji pokok.Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
Tunjangan Makan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK 02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp41.000 per hari.Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tak memiliki tunjangan jabatan struktural dan fungsional. Besaran tunjangan umum ini berkisar di angka:Golongan I: Rp175 ribu
Golongan II: Rp180 ribu
Golongan III: Rp185 ribu
Golongan IV: Rp190 ribu