Esposin, SOLO – Pinjaman online (Pinjol) kini dinilai menjadi solusi cepat bagi mereka yang butuh dana mendesak.
Namun, di balik kemudahan ini, ada risiko jika kita tidak cermat. Banyak pinjol ilegal yang bisa merugikan, mulai dari bunga tak masuk akal hingga penagihan yang tidak manusiawi.
Promosi Konsisten Berdayakan UMKM, BRI Jadi Salah Satu BUMN dengan Praktik ESG Terbaik
Setidaknya ada empat cara untuk memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman online (pinjol), yaitu melalui situs resmi, WhatsApp, call center atau email, dan AFPI.
Pinjol yang legal di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilih pinjol yang terdaftar di OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.
Cara Cek Legalitas Pinjaman Online
Dilansir oleh laman indonesiabaik.id pada Kamis (3/10/2024), berikut ini cara cek resmi atau tidaknya penyelenggara pinjol:
Lewat Website OJK
Salah satu cara paling mudah untuk mengetahui apakah pinjol yang kamu gunakan legal adalah dengan mengunjungi situs resmi OJK. Begini langkah-langkahnya:
Akses laman OJK di www.ojk.go.id
Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu klik bagian Fintech di kanan bawah. Anda akan diarahkan ke halaman yang memuat statistik lengkap fintech lending setiap bulan.
OJK menyediakan data dalam bentuk PDF atau Excel yang bisa kamu unduh. Data tersebut mencakup daftar lengkap penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin. Pastikan kamu melihat data terbaru agar mendapatkan informasi terkini.
Cek via WhatsApp OJK
OJK juga memudahkan pengecekan legalitas pinjol lewat WhatsApp. Kamu bisa langsung mengecek dengan mengikuti langkah ini:
- Simpan nomor WhatsApp OJK: 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang sudah tersimpan.
- Ketik nama pinjol yang ingin kamu periksa, misalnya "pinjol.com".
- Tunggu balasan dari sistem otomatis OJK yang akan mengonfirmasi status legalitas pinjol tersebut.
- Hubungi OJK via Call Center atau E-mail
Selain website dan WhatsApp, kamu juga bisa melakukan pengecekan dengan menghubungi OJK lewat telepon atau e-mail:
- Call Center : 157
- Email : waspadainvestasi@ojk.go.id
- Kontak ini juga tersedia di situs OJK jika kamu butuh informasi lebih lanjut seputar legalitas penyelenggara pinjaman online.
Cek Pinjol Legal di AFPI
Selain OJK, kamu juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Caranya cukup mudah:
- Kunjungi website AFPI dan klik menu Anggota AFPI.
- Masukkan nama penyelenggara pinjol yang ingin kamu periksa di kolom pencarian.
- AFPI akan menampilkan apakah penyelenggara tersebut merupakan anggota resmi atau tidak.
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, kamu bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan. Selalu pastikan legalitas pinjol sebelum melakukan transaksi, agar proses pinjamanmu aman dan tidak membawa masalah di kemudian hari.