Solopoe.com, SOLO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mencatat wajib pajak cenderung lebih suka melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring atau online.
Laporan SPT Tahunan secara daring tercatat sebanyak 656.067 SPT Tahunan disampaikan melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT, sedangkan sebanyak 46.262 SPT Tahunan disampaikan secara manual.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menerima pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 sebanyak 702.329 SPT atau mencapai 89,1% dari target SPT.
Angka tersebut dihitung sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan pada 30 April 2024.
Slamet menyebut jumlah tersebut meningkat sebanyak 32.598 SPT atau tumbuh sebesar 4,87% dibanding dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Dia menjelaskan jumlah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) yang telah dilaporkan sebanyak 653.272 SPT, yang terdiri dari 57.567 SPT OP Non Karyawan dan 595.705 SPT OP Karyawan.
"Jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh OP tersebut tumbuh 4,8% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu," terang Slamet dalam rilis, pada Senin (20/5/2024).
Slamet menambahkan jumlah SPT Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan sebanyak 49.057 SPT. Jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu, jumlah SPT Tahunan Badan yang dilaporkan mengalami pertumbuhan 5,64%.
Pihaknya mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah taat melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dia berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh dan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 tercapai, Slamet menyebut pihaknya tetap harus berusaha untuk menuntaskan pelaporan SPT Tahunan tercapai 100%.
Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 ditetapkan sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 788.030 SPT. Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 655.640 SPT.
"Alhamdulillah atas dukungan semua pihak, capaian SPT sudah di angka 89%, namun kami terus berupaya agar seluruh wajib pajak wajib SPT di Kanwil DJP Jawa Tengah II dapat melaporkan SPT Tahunannya sehingga capaian kepatuhan bisa 100%,” tegas Slamet. Dia mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya.
“Jangan lupa selain lapor SPT Tahunan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP untuk segera melakukannya sebelum 30 Juni 2024 demi kemudahan administrasi perpajakan di masa mendatang,” pungkas Slamet.