bisnis
Langganan

Waspada Pinjol Ilegal, Simak Tips Agar Tidak Terjebak - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Bisnis  -  Selasa, 17 September 2024 - 07:32 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pinjol ilegal. (Dok. Solopos.com)

Esposin, SOLO – Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol, kini semakin marak digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan dana lebih cepat. 

Dengan hanya bermodal KTP dan ponsel, seseorang dengan mudah mendapatkan pinjaman. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada bahayanya juga, terutama dari pinjol ilegal. 

Advertisement

Melansir ojk.go.id, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Februari sampai dengan Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang melakukan penawaran kegiatan keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Pinjol ilegal ini sering kali menawarkan pinjman dengan proses yang sangat cepat dan tanpa syarat yang rumit. Namun, di balik janji manis tersebut, banyak pemakai pinjol yang justru terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilunasi.

Advertisement

Pinjol ilegal ini sering kali menawarkan pinjman dengan proses yang sangat cepat dan tanpa syarat yang rumit. Namun, di balik janji manis tersebut, banyak pemakai pinjol yang justru terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilunasi.

Mengutip dari laman resmi CIMB Niaga pada Jumat (13/9/2024), berikut ciri ciri dan tips menghindari pinjol ilegal yang dapat kita cermati:

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal


Advertisement

Salah satu ciri utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar atau diawasi oleh OJK. OJK sebagai lembaga pengawas keuangan di Indonesia memiliki daftar resmi penyedia layanan fintech yang legal. Jika suatu pinjol tidak ada dalam daftar OJK, besar kemungkinan platform tersebut ilegal. 

2. Penawaran Melalui SMS atau WhatsApp

Pinjol ilegal sering kali menawarkan layanannya melalui SMS atau WhatsApp. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Oleh karena itu, perusahaan pinjol resmi harus memiliki aplikasi khusus dan tidak menawarkan produk secara sembarang lewat pesan pribadi.

Advertisement

3. Bunga dan Biaya Tidak Transparan

Pinjol ilegal sering kali menerapkan bunga dan denda yang sangat tidak manusiawi, perhariannya mencapai 1-4%.Serta, jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan.

4. Akses Data Pribadi yang Berlebihan

Advertisement

Pinjol ilegal biasanya meminta akses penuh ke ponsel nasabah, termasuk kontak, foto, video, lokasi, dan data pribadi lainnya. Hal ini berbahaya karena data tersebut sering digunakan untuk menekan atau mengintimidasi nasabah ketika terjadi keterlambatan pembayaran.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal


1. Cek Legalitas Pinjol

Pastikan platform pinjaman online yang ingin digunakan sudah terdaftar di OJK. Anda bisa mengecek daftar perusahaan yang legal melalui situs resmi OJK.

2. Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti

Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, selalu baca syarat dan ketentuan dengan teliti. Perhatikan suku bunga, biaya tambahan, dan denda keterlambatan yang mungkin berlaku.

3. Jangan Tergiur Tawaran yang Telalu Mudah

Pinjol ilegal sering kali menawarkan proses yang sangat cepat dan tanpa verifikasi yang ketat. Jika terasa terlalu mudah, itu bisa menjadi tanda bahwa platform tersebut ilegal. (Putri Nuraeni)


Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif