bisnis
Langganan

6 BUMN Dibubarkan, Begini Nasib Aset-aset Perusahaannya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by BC  - Espos.id Bisnis  -  Jumat, 14 April 2023 - 17:03 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi seleksi bersama BUMN (Ilustrasi/Bisnis).

Esposin, JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) segera melelang aset-aset dari enam perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran keenam BUMN tersebut dinilai sebagai jalan yang terbaik.

Pembubaran BUMN adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan. Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara,” kata Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Rizwan Rizal Abidin, dalam keterangan resminya, yang diterima Esposin, Jumat (14/4/2023).

Advertisement

Rizwan menjelaskan keenam BUMN tersebut dibubarkan melalui dua mekanisme. Pertama, mekanisme RUPS pembubaran yang meliputi pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Gelas (Persero). Kedua, mekanisme pembubaran sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan, yang meliputi Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces.

Ia mengatakan dengan diterbitkannya enam peraturan pemerintah (PP) tentang pembubaran masing-masing BUMN yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka pembubaran keenam BUMN tersebut berlaku efektif dan mengikat.

Lebih lanjut Rizwan menjelaskan dalam pembubaran melalui RUPS, akan ditunjuk likuidator yang bertugas menjalankan proses penjualan aset serta penyelesaian kewajiban, antara lain, perpajakan, karyawan, serta kepada kreditur lainnya. Sedangkan atas BUMN yang telah pailit, saat ini tengah dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas.

Advertisement

Sebagai informasi, kata Rizwan, Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Nusantara Airlines Desember 2022. Sementara itu, saat ini sedang dilakukan pelelangan beberapa aset Istaka Karya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sedangkan proses kepailitan Kertas Leces saat ini sedang dalam penanganan kurator.

Tahap akhir dari proses pembubaran keenam BUMN itu, papar Rizwan, adalah pencabutan NPWP dan pengumuman pencabutan status badan hukum melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang menyatakan bahwa badan hukum tersebut resmi ditutup.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran ini dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga memberikan dampak positif dalam mendukung upaya transformasi BUMN,” tutup Rizwan.

Advertisement
Ivan Indrakesuma - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif