bisnis
Langganan

DJP Jateng II Blokir 157 Rekening Penunggak Pajak, Total Tunggakan Rp95 Miliar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Galih Aprilia Wibowo  - Espos.id Bisnis  -  Sabtu, 6 Juli 2024 - 13:10 WIB

ESPOS.ID - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II melalui dua belas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memblokir rekening para penunggak pajak secara serentak pada Selasa, (2/7/2024). (Istimewa/DJP Jateng II)

Esposin, SOLO--Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah (Jateng) II melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya memblokir rekening para penunggak pajak secara serentak pada Selasa (2/7/2024).

Sebanyak 157 rekening wajib pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp95.606.267.096 diblokir. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 21 kantor pusat  lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Advertisement

Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo mengungkapkan sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi. Namun wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa rekeningnya diblokir.

Advertisement

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi. Namun wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa rekeningnya diblokir.

"Blokir serentak ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Jawa Tengah II demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2024 melalui pencairan piutang pajak," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/7/2024).

Sebelum dilakukannya pemblokiran, juru sita pajak negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif lainnya. Dimulai dari pemberitahuan surat teguran dan penyampaian surat paksa. Namun, penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Advertisement

Lebih lanjut dia menerangkan tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Slamet menekankan penanggung pajak yang terkena blokir masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakannya.

Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023.

Advertisement

Slamet menyampaikan tindakan penegakan hukum berupa penagihan pajak sebagai suatu bentuk keadilan, dan diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif