by BC - Espos.id Bisnis - Kamis, 21 Januari 2021 - 18:05 WIB
Esposin, SOLO – IHGMA menyebut kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM memukul industri perhotelan. Oleh karena itu IHGMA Jawa Tengah meminta pemerintah tidak memperpanjang PPKM.
Hal itu disampaikan Indonesian Hotel General Manager Association atau IHGMA Jawa Tengah, Oji Fahrurrazi. Apabila nantinya pemerintah memperpanjang PPKM, menurut Oji yang juga General Manager Best Western Premier Solo Baru, akan membuat sektor tersebut semakin terpuruk.
“Kami telah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin sejak awal pandemi Covid-19. Kemudian sudah mendapatkan mendapatkan sertifikasi CHSE dan mematuhi semua aturan pemerintah. Agar bisa menjalankan operasional dengan aman dan sehat. Adanya PPKM ini sebagai pelaku usaha perhotelan kami semakin tertekan,” kata Oji Fahrurrazi dalam siaran persnya yang diterima Esposin, Kamis (21/1/2021).
Tempat Hiburan Sukoharjo Tutup Total Sampai 31 Januari 2021
Seperti diketahui pemerintah membuat kebijakan PPKM selama dua pekan yang berlaku hingga 25 Januari 2021. Namun, PPKM pertama belum selesai pemerintah bakal memperpanjang hingga 8 Februari.“Tingkat hunian dan kegiatan yang ada di industry perhotelan turun drastis. Kondisi ini membuat kami harus melakukan perampingan karyawan. Jika kondisi ini tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah secara serius maka tentu PHK massal tidak terhindarkan lagi,” tuturnya.
Covid-19 Kukuhkan Ekonomi & Bisnis Digital Tumbuh 2021
“Pihak hotel sudah berupaya mengatasi kondisi ini, dengan menempuh berbagai cara untuk bertahan. Mulai dari pemotongan gaji karyawan, pengurangan jumlah karyawan, sampai dengan menghentikan operasional hotel,” jelas dia.
KRL Jogja-Solo Diharapkan Terintegrasi dengan BST dan Trans Jogja
“Kami berharap pemerintah membantu usaha perhotelan. Selain mengevaluasi dan tidak memperpanjang PPKM, juga ada kebijakan penghapusan/pengurangan pembayaran pajak restoran, hotel , reklame, dan PBB. Termasuk juga keringanan biaya listrik, ada kelonggaran waktu pembayaran pajak dan membebaskan karyawan dari pembayaran Jamsostek,” ujar Oji Fahrurrazi.