by Anik Sulistyawati Putri Nuraeni - Espos.id Bisnis - Minggu, 29 September 2024 - 05:29 WIB
Esposin, SOLO – Bagi pekerja di Solo yang sedang bekerja, pernahkah bertanya-tanya berapa saldo JHT yang bisa didapatkan?
Seperti diketahui, Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan pekerja menerima manfaat berupa saldo tabungan yang bisa diambil setelah berhenti bekerja, baik karena pensiun, PHK, atau alasan lain.
Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Dilansir darisitus resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk memastikan peserta memperoleh sejumlah uang tunai ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total permanen, atau dalam kondisi meninggal dunia.
JHT berfungsi sebagai tabungan masa depan bagi pekerja. Setiap bulan, pekerja dan perusahaan membayar iuran JHT sebesar 5,7% dari gaji. Rincian dari jumlah tersebut adalah 3,7% dibayar oleh perusahaan, dan 2% dipotong dari gaji pokok pekerja.
Mari kita lihat perhitungan saldo JHT berdasarkan gaji pokok sesuai UMK Solo tahun 2024 sebesar Rp 2.269.070 per bulan.
• Masa kerja = 5 Tahun
• Gaji pokok = UMK Solo 2024 sebesar Rp 2.269.070.
• Iuran JHT per bulan = 5,7% dari gaji, dengan rincian 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% dari gaji bulanan.
• Saldo awal = Rp 0.
Dengan gaji Rp 2.269.070, iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan adalah:
• Total iuran JHT per bulan: Rp 2.269.070 x 5,7% = Rp 129.337
- Rp 83.555 (3,7%) dibayar oleh perusahaan
- Rp 45.381 (2%) dipotong dari gaji bulanan pekerja.
• Jumlah iuran JHT selama setahun:
Rp 129.337 x 12 bulan = Rp 1.552.044.
• Saldo JHT yang terkumpul selama 5 tahun:
Rp 1.552.044 x 5 tahun = Rp 7.760.220.
Selain iuran rutin, saldo JHT juga tumbuh karena investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Asumsikan tingkat pengembangan investasi sebesar 5% per tahun. Dengan saldo awal sebesar Rp 7.760.220, hasil pengembangannya dalam 5 tahun diperkirakan sebesar Rp 1.048.797.
Jika Anda telah bekerja selama 5 tahun dengan gaji UMK Solo, maka perkiraan total saldo JHT yang dapat dicairkan adalah Rp 8.809.017.
• Pencairan 100%:
Jika Anda memutuskan untuk mencairkan seluruh saldo, Anda akan menerima sekitar Rp 8.809.017.
• Pencairan 30%:
Jika Anda hanya ingin mencairkan 30% dari saldo (misalnya untuk membeli rumah), perkiraan jumlah yang bisa dicairkan adalah Rp 2.642.705.
• Pencairan 10%:
Jika Anda hanya ingin mencairkan sebagian kecil (10%), saldo yang bisa dicairkan sekitar Rp 880.902.
Perhitungan di atas adalah estimasi, dan nilai pencairan saldo JHT yang sebenarnya dapat berbeda tergantung pada kebijakan BPJS Ketenagakerjaan, serta hasil pengembangan investasi yang berlaku.
Anda dapat memperkirakan saldo JHT Anda melalui dua metode yaitu menggunakan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO di ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Ssitus BPJS Ketenagakekerjaan
• Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id di browser.
• Scroll ke bagian bawah halaman sampai menemukan pilihan "Simulasi Saldo."
• Pilih opsi "Jaminan Hari Tua (JHT)."
• Masukkan data diri, data perencanaan, data gaji bulanan, lama masa kerja (dalam tahun), serta saldo awal.
• Klik tombol "Hitung."
• Estimasi saldo JHT Anda akan muncul di layar.
2. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
• Buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
• Login dengan email dan password yang sudah terdaftar.
• Di halaman utama, pilih program "Jaminan Hari Tua."
• Klik menu "Simulasi."
• Masukkan data diri, data perencanaan, nominal gaji, lama masa kerja, dan saldo awal, kemudian tekan "Hitung."
• Hasil perkiraan saldo JHT akan muncul berdasarkan data yang Anda masukkan.
Meskipun hasil simulasi ini hanya berupa perkiraan, informasi tersebut dapat memberikan gambaran bagi pekerja tentang saldo JHT mereka. Nilai yang diterima saat pencairan mungkin sedikit berbeda, namun simulasi ini berguna sebagai acuan untuk merencanakan pencairan sesuai kebutuhan.