bisnis
Langganan

KPR Syariah vs KPR Konvensional di Solo, Begini Kelebihan dan Kekurangannya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Gigih Windar Pratama  - Espos.id Bisnis  -  Rabu, 15 Februari 2023 - 19:45 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi perumahan. (freepik)

Esposin, SOLO -- Peminat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah di Bank Syariah Indonesia (BSI) di Soloraya terus tumbuh.

Baik KPR untuk rumah baru dengan beragam tipe, rumah bekas, hingga rumah toko (ruko). Kredit dengan menggunakan akad murabahah yang dianggap lebih jelas menjadi alasan mengapa KPR Syariah diminati.

Advertisement

Selain akad murabahah yang menarik, beragam promosi yang dilakukan juga membuat KPR Syariah di BSI Solo terus menarik peminat.

Berikut ini perbedaaan KPR Konvensional dan Syariah dikutip dari Jurnal Analisis Perbdaan Implementasi KPR Konvensional dengan KPR Syariah, terbitan Universitas Brawijaya

KPR Konvensional

Penyedia KPR menyerahkan uang kepada nasabah Suku bunga dua tahun pertama merupakan suku bunga fixed, sedangkan di tahun berikutnya bersifat floating mengikuti suku bunga Bank Indonesia (BI) Tenor KPR bisa mencapai 30 tahun Ada sistem denda dan sita dalam KPR Konvensional Uang muka atau down payment KPR konvensional bisa mencapai 0 persen

KPR Syariah

Penyedia KPR Syariah menyerahkan rumah kepada nasabah, uang diserahkan kepada penjual Suku bunga bersifat fixed dan diketahui sejak awal oleh nasabah Tenor KPR 5-20 tahun Tidak ada sistem denda keterlambatan pembayaran Uang muka tergantung akad yang ditentukan penyedia KPR Syariah dan nasabah

Murabahah

Menurut Manager BSI Area Solo Hari Nopa Kurniawan saat ditemui Esposin, Rabu (15/2/2023), akad murabahah merupakan akad yang menguntungkan untuk nasabah dalam mengambil KPR.

Advertisement
Berikut ini perbedaaan KPR Konvensional dan Syariah dikutip dari Jurnal Analisis Perbdaan Implementasi KPR Konvensional dengan KPR Syariah, terbitan Universitas Brawijaya

KPR Konvensional

Penyedia KPR menyerahkan uang kepada nasabah Suku bunga dua tahun pertama merupakan suku bunga fixed, sedangkan di tahun berikutnya bersifat floating mengikuti suku bunga Bank Indonesia (BI) Tenor KPR bisa mencapai 30 tahun Ada sistem denda dan sita dalam KPR Konvensional Uang muka atau down payment KPR konvensional bisa mencapai 0 persen

KPR Syariah

Penyedia KPR Syariah menyerahkan rumah kepada nasabah, uang diserahkan kepada penjual Suku bunga bersifat fixed dan diketahui sejak awal oleh nasabah Tenor KPR 5-20 tahun Tidak ada sistem denda keterlambatan pembayaran Uang muka tergantung akad yang ditentukan penyedia KPR Syariah dan nasabah

Murabahah

Menurut Manager BSI Area Solo Hari Nopa Kurniawan saat ditemui Esposin, Rabu (15/2/2023), akad murabahah merupakan akad yang menguntungkan untuk nasabah dalam mengambil KPR.

"Sistem KPR Syariah itu sebenarnya kan menguntungkan untuk nasabah dalam mengambil kredit, kesepakatannya di awal mengenai margin atau bunganya berapa dan enggak berubah. Sedangkan, pendapatan nasabah itu naik, misalkan kreditnya Rp100 juta, dalam tenor 30 tahun, ya dibagi dalam 30 tahun, sedangkan pendapatan kan naik karena kenaikan pangkat atau jabatan, jadi cicilannya terasa akan lebih ringan karena nominalnya tetap," ucap Hari.

Mengenai pangsa pasar KPR Syariah di BSI Solo, menurut Hari ada peningkatan jumlah nasabah yang mengajukan KPR syariah untuk wilayah Soloraya. Apalagi dengan adanya beragam promosi dan kemudahan bagi nasabah BSI untuk mengajukan KPR Syariah.

Advertisement

Selain itu, KPR Syariah di BSI juga menjangkau beragam kelas rumah. Mulai dari rumah baru, ruko, hingga rumah dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk Masyrakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Kami sudah bekerja sama dengan 100 developer di Soloraya, jadi kami menerima KPR Syariah dari beragam rumah, mulai dari rumah baru non FLPP, rumah bekas, ruko, sampai rumah FLPP. Tenornya juga beragam sampai 30 tahun dengan akad murabahah yang lebih menguntungkan," ucapnya.

Saat ini, BSI Syariah mencatat, KPR terbanyak di Soloraya berada di sekitar Gentan, Sukoharjo dan terus berkembang hingga Boyolali. 

Advertisement

Advertisement
Ika Yuniati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif