Esposin, JAKARTA - Potensi kredit macet dari peningkatan penggunaan layanan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) perlu diantisipasi di tengah daya beli masyarakat yang menurun.
"Kondisi ini akan mengancam lembaga keuangan jika banyak terjadi non performing loan [kredit macet]," kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Ia menuturkan jika kredit macet bertambah, maka kinerja dan likuiditas lembaga jasa keuangan dapat terganggu. "Tentunya potensi kredit macet pasti ada, ini berpeluang mengganggu likuiditas lembaga keuangan," ujarnya.
Menurut dia, peningkatan penggunaan layanan paylater oleh masyarakat saat ini menandakan bahwa daya beli masyarakat menurun karena kecepatan kenaikan inflasi tidak sebanding dengan kenaikan upah.
"Artinya kenaikan harga tidak diikuti kenaikan upah sehingga masyarakat yg memang harus beli barang tapi tidak mampu makanya solusinya paylater," tuturnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan outstanding pembiayaan untuk transaksi beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan (PP) per Juli 2024 tumbuh 73,55 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp7,81 triliun.
“Angka ini lebih rendah dari paylater pada perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
Sementara porsi produk kredit BNPL perbankan sebesar 0,24 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Juli 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 36,66 persen yoy menjadi Rp18,01 triliun, dengan total jumlah rekening 17,90 juta. Risiko kredit untuk BNPL perbankan turun ke level 2,24 persen.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pada Juli 2024 kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio non-performing loan (NPL) gross perbankan yang relatif stabil di level 2,27 persen dan NPL net sebesar 0,79 persen.
Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,27 persen. Rasio LaR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi, yakni sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Bijak
Sebelumnya OJK juga mengingatkan masyarakat untuk bersikap bijak apabila melakukan pinjaman melalui produk buy now, pay later (BNPL) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar kembali serta diupayakan berutang untuk sesuatu yang produktif.“Perlu diingat bahwa setiap utang harus dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah. Apabila pembayaran tidak sesuai ketentuan maka dapat menyebabkan kredit macet dan membuat riwayat kredit buruk,” Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Friderica mengamini produk paylater memang memberikan kemudahan transaksi dan tawaran promo. Namun, ujar dia, perlu diperhatikan bahwa masyarakat harus mampu melunasi pinjaman yang dimanfaatkan beserta biaya lainnya seperti administrasi, bunga, denda, dan lain-lain.
“Saat ini pinjaman paylater juga sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK – OJK Checking). Hal tersebut diartikan bahwa riwayat pembayaran cicilan paylater dapat memengaruhi riwayat kredit konsumen,” jelas dia.
Friderica menegaskan, konsumen paylater harus bertanggung jawab terhadap utang dan menjaga riwayat kredit. Sebab, pinjaman dan riwayat kredit menggambarkan karakter pribadi.
Selain itu, riwayat kredit juga dapat berdampak pada aspek kehidupan lain seperti proses lamaran kerja atau pengajuan pinjaman di sektor jasa keuangan.
Riwayat kredit yang buruk, jelas Friderica, mengindikasikan karakter yang tidak mampu mengelola uang sehingga dianggap rentan melakukan kecurangan/fraud, berisiko merusak perusahaan, atau mengalami non-performing loan atau gagal bayar dalam pinjaman jangka panjang seperti KPR.
“Masyarakat perlu membekali dirinya dengan kemampuan pengelolaan keuangan agar dapat membedakan antara kebutuhan dengan keinginan, sehingga mampu mengendalikan diri dari perilaku konsumtif dan terjebak dalam utang yang tidak produktif,” kata Friderica.
Di samping membayar sesuai nilai yang disepakati, OJK juga mengingatkan bahwa konsumen paylater memiliki kewajiban lainnya seperti mendengarkan petunjuk informasi; membaca, memahami dan melaksanakan perjanjian baku; beritikad baik; memberikan informasi/dokumen yang benar; serta mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.