Esposin, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menegaskan aktivitas pemasaran aset kripto tidak bisa dilakukan sembarangan. Promosi aset kripto wajib dilakukan melalui platform resmi perusahaan perdagangan aset kripto, bukan melalui influencer.
Hal ini telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti.
Saat ini peralihan tugas ke OJK masih berada di tahap persiapan dan transisi yang akan efektif mulai Januari 2024 mendatang.
Dalam Pasal 36 PJOK No. 22/2023 mengatur perusahaan pedagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan. Selain pada media resmi perusahaan atau media sosial yang dikelola perusahaan pedagangan aset kripto. Aturan ini berlaku secara efektif saat proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan ke OJK telah selesai.
"Sehingga tentu tidak dimungkinkan adanya pemanfaaatan influencer aset kripto. Dalam hal ini yang bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran aset kripto, karena kegiatan marketing ini harus dilakukan di plafotm resmi atau media yang dikelola," kata dia dalam konferensi pers daring, pada Rabu (3/7/2024).
Secara umum, lanjut Hasan, influencer dengan jumlah pengikut yang banyak harus memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh terhadap segala tindakan. Karena bisa berpengaruh pada keputusan yang diambil masyarakat.
"Di satu sisi kami harapkan para influencer memiliki kesempatan untuk bersama kami memberikan edukasi-edukasi, informasi, dan awareness terkait dengan praktik investasi yang baik bagi para followers-nya," ungkap Hasan.
Karena jika tidak memberikan informasi yang sesuai, tentu akan menimbulkan kerugian kepada pengikutnya dan ancaman risiko sejalan aturan yang berlaku.
Hingga Mei 2024, jumlah total investor aset kripto menurun menjadi 19,75 juta investor. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mengalami perlambatan dari Rp52,3 triliun pada akhir April 2024 menjadi Rp49,8 triliun di Mei 2024.
Namun demikian, secara akumulatif nilai transaksi asset kripto sepanjang 2024 mengalami peningkatan signifikan dengan mencapai nilai Rp260,9 triliun. Angka ini melebihi pencapaian akhir 2023 yang sebesar Rp149,2 triliun.
Menanggapi hal ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, melihat langkah yang diambil oleh OJK semata-mata untuk melindungi investor dari potensi risiko yang diakibatkan oleh promosi yang tidak bertanggung jawab atau misinformasi.
Menurutnya harus ada upaya untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kami memahami imbauan OJK untuk melarang influencer dalam mempromosikan aset kripto. Langkah ini diambil untuk melindungi investor dari potensi risiko yang diakibatkan oleh promosi yang tidak bertanggung jawab atau misinformasi," ujar Iqbal, dalam siaran pers, Sabtu (13/7/2024).
Ia menambahkan langkah ini penting untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan di pasar kripto. Iqbal menegaskan bahwa komunitas adalah pusat dari industri kripto.
Di dalam komunitas ini, anggota saling berbagi, belajar, dan mengedukasi untuk membuat adopsi dan industri kripto menjadi lebih baik. Influencer, menurut Iqbal, juga memiliki peran penting dalam ekosistem kripto, terutama dalam hal edukasi dan penyebaran informasi.
"Influencer dapat membantu memperkenalkan teknologi blockchain dan aset kripto kepada audiens yang lebih luas dan lebih beragam. Influencer memiliki pengaruh yang signifikan di media sosial dan dapat membantu memperkenalkan konsep kripto serta platform, seperti Tokocrypto kepada masyarakat yang mungkin belum terjangkau," jelasnya.
Iqbal juga menambahkan setiap kolaborasi dengan influencer harus dilakukan dengan mematuhi pedoman dan ketentuan yang ada. Langkah ini diambil untuk melindungi investor dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah akurat dan dapat dipercaya.
Mengenai dampak larangan ini terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri aset kripto, Iqbal mengakui bahwa kebijakan ini tentu memiliki dampak, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Tokocrypto, bersama Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), telah menyampaikan aspirasi mereka kepada OJK.
"Kami mengajukan audiensi kepada OJK perihal POJK No.22 tahun 2023, beserta pernyataan OJK melalui media massa tentang 'Influencer kripto harus punya tanggung jawab'," ujar Iqbal.
"Industri kripto adalah industri yang berkembang pesat dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk tumbuh dengan sehat. Kerja sama antara regulator, perusahaan, influencer, dan komunitas sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang aman, transparan, dan berkelanjutan," tutupnya.
Iqbal optimistis industri kripto di Indonesia memiliki potensi untuk berkembang lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Dia pun menekankan pentingnya edukasi dan penyebaran informasi yang akurat untuk memastikan masyarakat memahami risiko dan peluang yang ada dalam industri kripto.