bisnis
Langganan

Pemerintah Cabut 1.033 Izin Usaha Pertambangan, Ini Alasannya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Ni Luh Anggela  - Espos.id Bisnis  -  Jumat, 22 April 2022 - 06:17 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pertambangan batu bara (Antara)

Esposin, JAKARTA — Hingga Kamis (21/4/2022), Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 1.033 izin dari 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari lalu.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pencabutan izin yang tidak merealisasikan investasinya tersebut akan diselesaikan.

Advertisement

Bahlil, selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yakin banyak yang tak setuju dengan pencabutan ini.

Baca Juga: Tegas, Ini Langkah Pemerintah Seusai Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang

Namun, tindakan ini merupakan langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka penataan.

Advertisement

"Kenapa? Karena sebagian izin ini digadai di bank. Izin itu kan tidak boleh digadai di bank. Yang kedua, izin-izin ini dipakai untuk dijual kembali. Ketiga, izin ini dipakai untuk main di saham tapi uangnya tidak dipakai untuk membangun, dan keempat izin ini banyak mangkrak tapi nggak jelas punya siapa. Itu untuk IUP," ungkapnya dalam Rakorbangpus 2022.

Selain IUP, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi juga telah melakukan pencabutan terhadap 15 izin penggunaan kawasan hutan yang terdiri atas 3 Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 192 izin yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Catat, Per Hari Ini Izin Tambang Batu Bara di Tangan Pemprov

Advertisement

Bahlil menegaskan, pencabutan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan investasi sehingga orang-orang berduit yang ingin berinvestasi mendapatkan konsesi.

Dia menambahkan, pencabutan tersebut juga dilakukan agar konsesi tidak dikuasai oleh orang yang sama.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, Kementerian Investasi bakal memprioritaskan konsesi kepada organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Gereja, BUMD, BUMDes, dan UMKM yang ada di daerah.

"Sudah saatnya negara hadir untuk memberikan keadilan dalam rangka penguasaan aset-aset negara yang ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Enggak fair dong, kalau Pak Suharso, orang Sulawesi tapi tambang-tambang di Sulawesi dikuasai oleh orang yang bukan dari Sulawesi. Nah, repot kan jadinya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: BKPM Cabut 1.033 Izin Usaha Pertambangan Per 21 April 2022.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif