by Restu Wahyuning Asih - Espos.id Bisnis - Selasa, 3 Januari 2023 - 14:56 WIB
Solopos.com, JAKARTA – Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 segera dibuka oleh pemerintah dalam waktu dekat ini. Berikut adalah besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima CPNS yang lulus seleksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pemerintah sedang memetakan formasi untuk mengetahui kebutuhan jumlah pegawai yang bakal diterima melalui seleksi CPNS. Ia pun menerangkan formasi yang mungkin paling dibutuhkan pada 2023 yakni hakim, jaksa, guru, dosen, dan tenaga teknis lainnya.
Formasi lain yang dibutuhkan antara lain talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Bila diterima sebagai CPNS, berapa gaji dan tunjangan yang diterima per bulan? Simak keterangannya di bawah ini.
Mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7/1977, berikut kisaran gaji PNS:
Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Sedangkan untuk tunjangan PNS di luar gaji pokok, terdiri dari:
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
Golongan I: Rp175 ribu
Golongan II: Rp180 ribu
Golongan III: Rp185 ribu
Golongan IV: Rp190 ribu