bisnis
Langganan

UMK 2022 di 8 Provinsi Ini Naik Tapi Tak Sesuai PP Pengupahan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Bisnis  -  Kamis, 9 Desember 2021 - 14:01 WIB

ESPOS.ID - Ribuan buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu (8/12/2021). (Antara/M Risyal Hidayat)

Esposin, JAKARTA -- Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terus menuai sorotan karena kalangan buruh menolak penetapan UMK 2022 yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan mereka. Buruh bahkan melakukan aksi mogok kerja dan demo ke jalan.

Masalah UMK semakin pelik dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil karena pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah juga menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Advertisement

Sebab, ada beberapa UMK yang kenaikannya tidak sesuai dengan PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: Wanita Berpengaruh Dunia, Ini Peringkat Sri Mulyani dan Nicke Widyawati

Advertisement

Baca juga: Wanita Berpengaruh Dunia, Ini Peringkat Sri Mulyani dan Nicke Widyawati

Mengacu data Kementerian Ketenagakerjaan, berikut daftar beberapa UMK tahun 2022 yang naik tapi tidak sesuai PP 36 tahun 2021:.

1. Sumatra Utara

- Deli Serdang Rp3.188.592 -->Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik Rp70.000 atau 2,24 persen dari UMK tahun 2021 Rp3.118.592.

- Padang Lawas Rp2.758.828 --> Seharusnya kenaikan 0,83 persen namun naik 0,84 persen yaitu Rp 23.001 dari UMK tahun 2021 Rp735.827.

Advertisement

- Gunung Kidul Rp1.900.000 --> Naik 7,34 persen atau Rp130.000 dari UMK tahun 2021 Rp1.770.000.

- Sleman Rp 2.001.000 --> Seharusnya kenaikan sebesar 4,83 persen namun naik menjadi 5,12 persen atau Rp97.500 dari UMK tahun 2021 Rp1.903.500.

Baca juga: BPJS Watch Minta Iuran Peserta Kelas 3 Tetap Rp35.000

4. Jawa Timur

- Pasuruan Rp 4.365.133 --> seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp75.000 dari UMK tahun 2021 Rp4.290.133.
Advertisement

- Sidoarjo Rp4.368.581 --> Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp75.000 dari UMK tahun 2021 Rp4.293.581.

- Mojokerto Rp4.354.787 --> Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp75.000 dari UMK tahun 2021 Rp4.279.787.

- Gresik Rp4.372.030 --> Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp75.000 dari UMK tahun 2021 Rp4.297.030.

Advertisement

- Surabaya Rp4.375.479 --> Seharusnya kenaikan sebesar 0,15 persen namun naik 1,74 persen atau Rp75.000 dari UMK tahun 2021 Rp4.300.479.

5. Nusa Tenggara Timur

- Kupang Rp2.039.500 --> Seharusnya kenaikan sebesar 1,58 persen namun naik 1,59 persen atau Rp 32.000 dari UMK tahun 2021 Rp2.007.500.

6. Kalimantan Barat

- Kubu Raya Rp2.467.630 --> Seharusnya kenaikan 0,53 persen namun naik 1,42 persen atau Rp34.630 dari UMK tahun 2021 Rp2.433.000.

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Dampaknya untuk Pelaku Usaha

7. Kalimantan Tengah

- Kotawaringin Timur Rp3.014.732 --> Seharusnya kenaikan 0,73 persen namun naik 0,76 persen atau Rp22.787 dari UMK tahun 2021 Rp2.991.946.

- Seruyan Rp3.317.667 --> Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 3,88 persen atau Rp123.918 dari UMK tahun 2021 Rp3.193.750.

8. Kalimantan Utara

- Malinau Rp3.248.279 --> Seharusnya kenaikan 0,48 persen namun naik 1,96 persen atau Rp62.442 dari UMK tahun 2021 Rp3.185.837
Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif