bisnis
Langganan

Waspada Tren Penipuan Gaya Baru! Modusnya Tawarkan Kerja Paruh Waktu

by Newswire  - Espos.id Bisnis  -  Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:17 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi penipuan. (Freepik.com)

Esposin, JAKARTA--Berbagai tren modus penipuan terbaru terjadi di sektor keuangan sehingga perlu diwaspadai masyarakat. Salah satunya berupa penawaran pekerjaan paruh waktu dengan memberikan imbalan tertentu apabila telah melaksanakan kerja seperti memberikan komentar atau likes di berbagai aplikasi media sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pada awalnya korban akan mendapat sejumlah imbalan dengan jumlah tertentu, tapi kemudian mereka diminta top up dan lain-lain. 

Advertisement

"Akhirnya, ternyata uangnya sudah tidak kembali,” ujar Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 secara virtual di Jakarta, Seperti dilansir Antara, Rabu (2/10/2024).

Dia menambahkan penawaran investasi bodong juga marak terjadi melalui cara baru lainnya, yakni investasi ilegal dengan modus penyewaan jaringan (server) kecerdasan buatan alias Artificial intelligence (AI).

Advertisement

Menurut Kiki, penerapan modus tersebut dianggap membuat sebagian orang tertarik karena dianggap sebagai bentuk investasi terkini karena memanfaatkan AI, padahal itu hanyalah penanaman modal bodong semata.

"Jadi, banyak sekali yang modus-modus dan harapannya juga masyarakat semakin waspada, semakin aware berbagai penipuan-penipuan yang trennya atau modusnya mungkin bisa berubah-ubah dan ada aja inovasi dari mereka ini untuk kemudian mendapatkan mencari manfaat atau mencari keuntungan dari masyarakat yang tidak waspada," imbaunya.

Advertisement

"Namanya modus penipuan memang menarik ya kalau kita bicara tentang modus penipuan yang baru, tapi kadang-kadang modus penipuan lama itu masih juga memakan korban. Misalnya dengan undian berhadiah. Sepertinya itu klasik banget, tapi masih banyak yang kena," lanjut Kiki.

Sebagai informasi, OJK kini tengah mematangkan rencana implementasi Anti Scam Center (ASC).

Sebagai bentuk perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, ASC disebut akan mempercepat penanganan kasus penipuan scam resmi di sektor keuangan dengan melakukan pemblokiran rekening pelaku, identifikasi pelaku kejahatan, serta upaya melakukan penegakan hukum.

Melalui langkah konkret ini, diharapkan dapat dilakukan upaya pemulihan kerugian finansial dari korban serta memberikan efek jeda bagi pelaku kejahatan.

 

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif