bisnis
Langganan

Central Counterparty (CCP) Resmi Diluncurkan, Ini Fungsinya

by Galih Aprilia Wibowo  - Espos.id Bisnis  -  Senin, 30 September 2024 - 14:30 WIB

ESPOS.ID - Bank Indonesia, OJK, dan sejumlah perbankan meluncurkan Central Counterparty (CCP), pada Senin (30/9/2024). (Istimewa/Tangkapan Layar Youtube)

Esposin, SOLO--Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Central Counterparty (CCP), Senin (30/9/2024). Implementasi CCP dinilai untuk mewujudkan pasar uang dan pasar valuta asing Indonesia yang modern dan maju.

Peluncuran tersebut disiarkan secara langsung melalui channel Youtube, Bank Indonesia, pada Senin. Peluncuran ini disertai delapan bank yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP.

Advertisement

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan Pembentukan CCP di Indonesia  adalah salah satu kunci dari pasar derivative.

Tidak hanya meningkatkan stabilitas sistem keuangan, menurunkan counterparty risk, tetapi juga membawa transparansi dan efisiensi lebih besar dalam pasar over-the-counter derivative.

Advertisement

Tidak hanya meningkatkan stabilitas sistem keuangan, menurunkan counterparty risk, tetapi juga membawa transparansi dan efisiensi lebih besar dalam pasar over-the-counter derivative.

Menurut Mahendra keberadaan CCP akan memberikan manfaat bagi industri jasa keuangan di Indonesia.

Terutama untuk memitigasi risiko kredit pihak lawan. Selain itu, dinilai juga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses kliring dan penyelesaian transaksi derivative.

Advertisement

"Sebagai regulator, OJK senantiasa memberikan dukungan penuh terhadap implementasi G20 over the counter derivative market reform. Termasuk dalam proses pembentukan dan persiapan operasionalisasi CCP ini," kata dia, dalam sambutanya.

Pihaknya mengapresiasi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dalam mempersiapkan infrastruktur, regulasi, dan standar operasional yang dibutuhkan fungsinya sebagai CCP.

Selain sebagai komitmen perwujudan G20, pendirian CCP juga merupakan bagian pengembangan pasar uang dan valuta asing yang merupakan amanat dan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Advertisement

"Pembentukan CCP di KPEI ini dilakukan atas konsorsium dan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, utamanya Bank Indonesia, kementerian dan lembaga terkait, OJK, dan industri keuangan," tambah Mahendra.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kebermanfaatan CCP bagi pengembangan pasar uang dan valuta asing, serta operasionalisasi yang berkelanjutan. 

Dia berharap keberadaan CCP bisa memberikan dampak positif bagi pelaku pasar, khususnya sektor perbankan. Pembentukan CCP adalah langkah yang besar yang akan memberikan manfaat luas bagi industri jasa keuangan Indonesia. 

Advertisement

"OJK senantiasa mendukung penuh dengan berbagai langkah hingga saat ini. Antara lain dengan pertama memberikan dukungan penuh atas proses penyertaan modal delapan bank kepada KPEI," paparnya.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menambahkan pembentukan CCP menjadi perwujudan amanat UU P2SK. Menurutnya hal ini juga bagian implementasi strategi nasional pengembangan dan pendalaman pasar keuangan.

"Ini juga kolaborasi yang erat, antara industri delapan bank, dan KPEI, dan kami sebagai BI. Sebanyak 80% CCP dimiliki bank dan KPEI," kata Perry.

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), BI mendapatkan 20% kepemilikan CCP. Sebagai regulator, BI berkomitmen untuk terus mengembangkan industri yang ada.


Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif