by Newswire - Espos.id Bisnis - Senin, 30 September 2024 - 18:36 WIB
Esposin, JAKARTA – Lembaga Central Counterparty untuk Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) yang berfungsi menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi bank-bank anggotanya mulai beroperasi hari ini. Peluncuran lembaga ini dilakukan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Senin (30/9/2024).
CCP merupakan infrastruktur pasar keuangan yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) dengan sekaligus berfungsi sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi. Tujuannya adalah memitigasi risiko kegagalan transaksi antarpihak (counterparty risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko karena volatilitas harga pasar (market risk).
Dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan mendorong peningkatan transaksi di pasar.
Perry menuturkan 80% kepemilikan CCP PUVA atau Central Counterparty Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT) dipunyai oleh delapan bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata, dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sedangkan 20% penyertaan modal pada CCP SBNT dimiliki oleh BI. Selanjutnya, KPEI mendapat mandat untuk memperluas lingkup layanan dan jasanya sebagai CCP tersebut.
“Sebagai regulator kami berkomitmen 20% ini layaknya adalah menjadi support motivasi bagi industri yang akan terus berkembang. Kami tidak ada niatan untuk mencampuri untuk ikut serta dalam manajemen bisnisnya,” tegas Perry.
Pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) di Indonesia merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform. Pembentukan CCP juga merupakan bagian dari implementasi Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan yang dirumuskan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menuturkan pembentukan CCP di Indonesia merupakan salah satu elemen kunci dalam reformasi pasar derivatif yang tidak hanya meningkatkan stabilitas sistem keuangan, menurunkan counterparty risk tetapi juga membawa transparansi dan efisiensi lebih besar dalam pasar over-the-counter (OTC) derivative.
“Keberadaan CCP akan memberikan manfaat bagi industri jasa keuangan di Indonesia terutama dalam memitigasi risiko kredit pihak lawan serta meningkatkan efisiensi dalam proses kliring dan penyelesaian transaksi derivatif,” ujarnya. Dengan beroperasinya CCP, lanjut Mahendra, pasar derivatif di Indonesia akan menjadi lebih teratur, stabil dan kredibel di mata investor global.
Sebagai regulator, OJK senantiasa memberikan dukungan penuh terhadap implementasi agenda G20 over-the-counter derivative market reform termasuk dalam proses pembentukan dan persiapan operasionalisasi CCP tersebut. “Pembentukan CCP di KPEI ini dilakukan atas konsorsium dan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, utamanya Bank Indonesia, kementerian dan lembaga terkait, OJK, dan industri keuangan. Hal ini bertujuan memastikan kebermanfaatan CCP bagi pengembangan pasar uang dan valuta asing serta operasionalisasi yang berkelanjutan,” ujarnya.