bisnis
Langganan

Jangan Mau Kalau Uang Kembalian Diganti Permen, Penjual Bisa Didenda - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Nugroho Meidinata Anik Sulistyawati  - Espos.id Bisnis  -  Sabtu, 8 April 2023 - 09:42 WIB

ESPOS.ID - Uang koin. (SHUTTERSTOCK)

Esposin, SOLO — Jika uang kembalian kamu diganti dengan permen, jangan mau karena melanggar aturan dan penjual yang bersangkutan berpotensi dikenai denda.

Praktik mengganti uang kembalian dengan permen sudah banyak terjadi di Indonesia. Terkadang ada pembeli yang marah-marah jika uang kembaliannya dibayar dengan permen.

Advertisement

Namun, ada juga yang pasrah saja dan tak berpikir serius karena menganggap uang kembaliannya tak seberapa.

Nah, ternyata uang kembalian diganti dengan permen tidak sesuai dengan UU 7/2011 tentang mata uang. Dijelaskan dalam aturan tersebut, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Mengutip penjelasan di Hukumonline.com, uang kembalian merupakan bentuk dari transaksi dengan tujuan pembayaran dan penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, maka wajib dibayr dengan rupiah.

Advertisement

Jika penjual membayar uang kembalian dengan permen yang tidak tidak menjalankan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang tersebut diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) Rizal E. Halim juga mengatakan uang kembalian deiganti dengan permen tidak diperkenankan karena permen bukan alat pembayaran.

“Tidak boleh mengembalikan dengan permen. Kemudian ada lagi, kalau kembaliannya nggak ada, disarankan disumbangkan,” ujar dia, seperti diulas Esposin sebelumnya.

Advertisement

Jika disarankan untuk disumbangkan. Pihak toko atau ritel harus menunjukkan legalitas lembaga sosial yang menerima dana sumbangan tersebut. Selain itu, tidak diperkenankan juga, uang konsumen digunakan sebagai dana CSR.

“Kalau disumbangkan untuk kegiatan sosial maka harus punya izin kegiatan sosial itu, itu diatur oleh Kementerian Sosial, aturannya adalah gak boleh [uang kembalian diganti permen],” tambahnya.

Advertisement
Nugroho Meidinata - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif