by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Bisnis - Selasa, 27 Juni 2023 - 12:15 WIB
Esposin, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life). Berikut profil Michael Steven, pemilik Kresna Life yang telah merugikan nasabah hingga Rp6,4 triliun.
Polemik asuransi ini bermula saat produk Kresna Life yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) mengalami gagal bayar pada 2020. Terdapat sekitar 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian hingga total sekitar Rp6,4 triliun.
Sebagai pemilik Kresna Life, Michael Steven pun disebut punya peran besar di balik munculnya kerugian yang dialami nasabah. Hingga akhirnya, OJK resmi mencabut izin usaha dari Kresna Life.
Dilansir dari laman Kresna Investments, Selasa (27/6/2023), Michael Steven adalah Pendiri sekaligus Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), sebuah integrator bisnis digital dan teknologi terkemuka. Ia mendirikan KREN pada 1999 sebagai sebuah investment bank tradisional yang bergerak di bidang investments management, securities brokerage, dan underwriting.
Pada 2015, pemilik Kresna Life ini memimpin inisiatif untuk mendiversifikasi KREN dengan membentuk divisi inkubator bisnis teknologi rintisan yang bernama Kresna Creativentures. Divisi ini telah menjadi mesin pertumbuhan KREN dengan berbagai investasi yang sukses di bidang teknologi keuangan dan digital.
Michael dikenal sebagai pemimpin dalam revolusi digital Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, KREN terpilih sebagai salah satu perusahaan “Best Under A Billion” oleh Forbes Asia di edisi Juli/Agustus 2019 dan “50 Best of the Best Companies” oleh Forbes Indonesia untuk dua tahun berturut-turut yaitu 2018 dan 2019.
Pemilik Kresna Life ini juga telah dinobatkan sebagai “The Best CEO of Innovation” selama tiga tahun berturut-turut dan salah satu “Indonesian Top Financial Figures” selama dua tahun berturut-turut. Selain perannya di KREN, ia juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Kelautan & Perikanan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dengan dicabutnya izin usaha, maka Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Adapun agenda RUPS adalah membahas pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.