bisnis
Langganan

LPS dan MA Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat di Bank dan Perusahaan Asuransi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Bayu Jatmiko Adi  - Espos.id Bisnis  -  Minggu, 22 September 2024 - 12:32 WIB

ESPOS.ID - Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). (Bisnis.com)

Esposin, SOLO – Lembaga Penjamin Simpanan (da) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memperkuat kerja sama dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman di Bali, Jumat (20/9/2024).

Salah satu ruang lingkup kerja sama yakni pada penguatan dan pengembangan hukum terkait dengan penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan di bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah.

Advertisement

Selama ini kedua lembaga tersebut terus memperkuat komitmen untuk meningkatkan koordinasi. Terutama dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, dan untuk memberikan kepastian hukum. Salah satunya untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perbankan maupun perusahaan asuransi di Indonesia, sebagai antisipasi program penjaminan polis asuransi. 

Hal tersebut kemudian diimplementasikan LPS bersama MA dengan menandatangani nota kesepahaman yang bertujuan untuk semakin menguatkan kerja sama dan hubungan kelembagaan yang telah berjalan.

Advertisement

Hal tersebut kemudian diimplementasikan LPS bersama MA dengan menandatangani nota kesepahaman yang bertujuan untuk semakin menguatkan kerja sama dan hubungan kelembagaan yang telah berjalan.

“Kerja sama ini akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Tentunya kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di Bali, dalam rilis, Jumat (20/9/2024).  

Ruang lingkup dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani tersebut akan meliputi penguatan dan pengembangan hukum terkait dengan penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Juga peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi. Kesepahaman juga menyangkut bidang kerja sama lain yang disepakati oleh LPS dan MA sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Diketahui, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diamanatkan untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi. Dikatakan, LPS akan mulai efektif menjalankan mandat baru itu paling lambat 5 tahun sejak UU P2SK ditetapkan. Penambahan peran tersebut menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan akan semakin besar.

Sementara itu Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muhammad Syarifuddin, mengatakan dengan terlaksananya nota kesepahaman antara LPS dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka kerja sama akan berjalan lebih intens. 

“Nantinya kami akan berkoordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangan kita masing-masing yang ada irisannya antara LPS dengan kita yang perlu kita atur bersama. Sekarang pun telah berjalan, seperti misalnya kami sedang merancang Rancangan Peraturan Mahkamah Agung yang nantinya akan dibahas bersama LPS, lalu diuji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan dibawa kembali ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Advertisement

Saat ini, antara LPS dan Mahkamah Agung melalui Tim Pokja Bersama tengah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma), mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Proses Likuidasi Pengadilan Niaga. Raperma tersebut merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.



Advertisement



Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif