by Putri Nuraenianik - Espos.id Bisnis - Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:03 WIB
Esposin, SOLO – Pinjaman online (Pinjol) kini dinilai menjadi solusi cepat bagi mereka yang butuh dana mendesak.
Namun, di balik kemudahan ini, ada risiko jika kita tidak cermat. Banyak pinjol ilegal yang bisa merugikan, mulai dari bunga tak masuk akal hingga penagihan yang tidak manusiawi.
Setidaknya ada empat cara untuk memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman online (pinjol), yaitu melalui situs resmi, WhatsApp, call center atau email, dan AFPI.
Pinjol yang legal di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilih pinjol yang terdaftar di OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.
Dilansir oleh laman indonesiabaik.id pada Kamis (3/10/2024), berikut ini cara cek resmi atau tidaknya penyelenggara pinjol:
Salah satu cara paling mudah untuk mengetahui apakah pinjol yang kamu gunakan legal adalah dengan mengunjungi situs resmi OJK. Begini langkah-langkahnya:
Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu klik bagian Fintech di kanan bawah. Anda akan diarahkan ke halaman yang memuat statistik lengkap fintech lending setiap bulan.
OJK menyediakan data dalam bentuk PDF atau Excel yang bisa kamu unduh. Data tersebut mencakup daftar lengkap penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin. Pastikan kamu melihat data terbaru agar mendapatkan informasi terkini.
OJK juga memudahkan pengecekan legalitas pinjol lewat WhatsApp. Kamu bisa langsung mengecek dengan mengikuti langkah ini:
Selain website dan WhatsApp, kamu juga bisa melakukan pengecekan dengan menghubungi OJK lewat telepon atau e-mail:
Selain OJK, kamu juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Caranya cukup mudah:
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, kamu bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan. Selalu pastikan legalitas pinjol sebelum melakukan transaksi, agar proses pinjamanmu aman dan tidak membawa masalah di kemudian hari.